Senin, 23 Maret 2009

KONSTITUSI...

Konstitusi adalah suatu dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi. organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya(dikutip dari makalah Prof. Jimly) Namun dalam pengertian ini, konstitusi diartkian dalam arti tertulis (formal). Namun ternanyata dapat dilihat bahwa baik dari kalangan ahli hukum maupun politik, ternyata terdapat suatu kesatuan pendapat dalam menerjemahkan arti dari pada suatu konstitusi, termasuk dalam hal bentuk dari pada konstitusi itu sendiri. dalam "Dasar-dasar ilmu politik" oleh Prof. Miriam Budiarjo, menyatakan"... istilah Constitution bagi banyak sarjana ilmu politik merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan -baik tertulis, maupun yang tidak..." disini dapat terlihat mengenai Konstitusi itu sendiri memang adalah suatu landasan berpijak atau pula sebagai bingkai dalam kehidupan bernegara, yang dapat berbentuk tertulis maupun tidak.

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu dokumen yang tertulis, kecuali inggris yang sampai pada saat ini banyak kalangan menilai bahwa inggris merupakan satu-satunya negara di dunia yang tidak memiliki konstitusi (dalam bentuk dokumen tartulis; dimana konstitusi inggris adalah aturan bernegara yang hidup dan berkembang dalam ketatanegaraan Inggris sendiri). Namun sebenarnya, inggris telah memiliki konstitusi yang dapat digolongkan sebagai salah satu konstitusi tertua. ini dapat dilihat dari sebuah dokumen yang dinamakan "Magna Charta" yang dihasilkan sekitar abad ke 16 di Inggris. Magna Charta sendiri memang bukanlah sepenuhya disebut dengan bingkai dari pada Kerajaan Inggris, namun hanyalah sebagian/bagian integral dari pada konsep bernegara inggris sendiri. Konstitusi yang di klaim sebagai tertua di dunia yaitu "Madinah Charter". Piagam ini merupakan suatu perjanjian tertulis oleh Nabi. Muhammad SAW, dengan masyarakat Madinah yang dibuat pada tahun 622 Masehi.

"Madinah Charter" maupun "Magna Carta" memang dapat diaangap sebagai Konstitusi tertua didunia, namun pada kenyataannya, Kedua Piagam ini, tidak seluruhnya mengatur atau pun memberikan landasan yang utuh dalam suatu kehidupan bernegara. Konstitusi yang paling relavan dan memang dapat sepenuhnya diaanggap sebagai Dasar Bernegara dewasa ini, layaknya Undang-Undang dasar 1945 Republik Indonesia, yaitu Konstitusii Amerika Serikat yang dihasilkan pada tahun 1789 setelah Amerika menyatakan kemerdekaanya pada tahun 1776. Konstitusi inilah yang dianggap paling relavan dengan Konstitusi pada saat ini, yang kemudian konstitusi inipun dijadikan sebagai suatu model oleh negara-negara selanjutnya. apabila ketentuan perundang-undangan sering disandingkan dengan kata organik, maka tidak ada salahnya untuk meminjam istilah biologis dalam hal konstitusi ini, yang mana "Madinah Charter" dan "Magna Charta" adalah sebagai embrio dan "The Constitution of the United Nation of America" lah yang merupakan anak sulung dari pada Konstitusi didunia.

Konstitusi lahir dan berkembang dalam kehidupan bernegara dari setiap bangsa didunia. konstitusi muncul dari suatu kebiasaan yang hidup dalam suatu komunitas ataupun masyarakat. inilah yang dinamakan suatu aturan hukum yang tertinggi, dengan mengutip perkataan dari seorang ahki hukum zaman Romawi,Paulus; "Optima Iuris Intepres Consuetudo" yang berarti Penjelmaan hukum yang tertinggi adalah Kebiasaan. Dalam hal berkembangnya suatu konstitusi adalah hal yang wajar karena mengikuti masyarakat yang dinamis. Sehingga konstitusi dalam substansinya terdapat dua sifat yaitu rigid dan fleksibel. bersifat rigid dimana berdasarkan kesatuan pemikiran dari mayarakat untuk memilih sesuatu yang ideal dalam hal-hal tertentu (misalnya Bentuk negara - dapat dilihat dalam pasal 37 UUD 1945) yang direfleksikan dalam konstitusi tersebut.Juga sebagai pertimbangan ketika Konstitusi memiliki kandungan rigiditas, yaitu untuk menunjukkan wibawa daripada suatu bentuk Hukum tertinggi dari suatu negara. Sedangkan bersifat Fleksibel yang mana Konstitusi selalu diharapkan terus hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga selalu memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan dari masyarakat itu sendiri. Prof. Jimly Asshidiqqie sendiri dalam makalahnya, mengemukakan bahwa Konstitusi mencerminkan tingkat peradaban dari pada suatu bangsa, Namun dari frasa ini, janganlah ditafsirkan, apabila Konstitusi dari suatu negara tidak pernah dirubah sehingga peradaban dari suatu bangsa tidak pernah meningkat, terlebih dalam hal Konstitusi yang tidak tertulis.

Salah satu fungsi pokok daripada konstitusi sendiri selain dalam Kapasitasnya sebagai aturan tertinggi disuatu negara, konstitusi juga dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan dari pada pemerintah ataupun penguasa. dalam konsep negara Hukum, ada kalangani yang menyatakan salah satu syarat dari pada negara hukum adalah penjaminan terhadap HAM. dalam Korelasinya, maka pejaminan terhadap HAM adalah suatu bentuk pembatasan kekuasaan dari pada pemerintah yang sedang berkuasa.

Maka, di sinipun dapat dinilai bahwa tingginya urgensi dari pada masyarakat dalam mengenal dan mamahami Konstitusi yang pada dasarnya memberikan jaminan terhadap eksistensi mereka sebagai warga negara. mengutip lagi suatu pernyataan dari pada seorang ahli hukum tata negara Indonesia, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Jimly A, menyatakan dalam bahasanya, "ketika semua kalangan masyarakat membicarakan konstitusi, maka akan membentuk akal kolektif yang akan mengarah pada pembentukkan Roh Konstitusi". ROh Konstitusi inilah yang memberikan unsur kehidupan dala mtubuh konstitusi itu, sehingga dapat berjalan seiring dengan dinamika masyarakat. yang pada akhirnya dapat membentuk suatu tatanan masyarakat yang selalu dicita-citakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar